NAMA : ALDI DONI PRABOWO
KELAS : 3DB 23
NPM : 30110498
PENGENALAN RASIO KEUANGAN BANK
- Legal
Reserve Requirement (LRR)
Reserve Requirement adalah ketentuan
bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang
berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia atau lebih dikenal juga dengan likuiditas
wajib minimum adalah sejumlah tertentu alat likuid yang harus tetap berada di
bank untuk memenuhi likuiditas bank tersebut. Ketentuan likuiditas wajib
minimum ini dibedakan dalam dua kategori perhitungan yaitu likuiditas wajib
dalam rupiah dan likuiditas wajib dalam valuta asing.
Reserve Requirement dapat dirumuskan
sebagai berikut:
LRR = Jumlah Alat likuid / jumlah dana(
simpanan ) pihak ketiga
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah
uang yang beredar dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan
inflasi dan menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral
(seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan,
menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya
dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses –
meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan
tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang
beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah
uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu :
- Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang edar
- Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan
dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan
kebijakan uang ketat (tight money policu)
- Jenis-Jenis
Instrumen Kebijakan Moneter Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan
menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain
- Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
- Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas
diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat
bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang mengalami kekurangan
uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
- Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio
cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah
dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah
jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan
jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
- Himbauan
Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
*
jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a.
Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b.
Besarnya koefisien pelipat uang,.
*
besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a.
Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b.
Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c.
Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d.
Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia..
2.
Loan To Deposit Ratio (LDR)
Rasio
ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi
jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin
tinggi rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya seluruh
volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari
berbagai sumber yang pada awalnya digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas
bank.
Fungsi LDR
Fungsi LDR
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai indikator
intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi perbankan maka angka
LDR
pada
saat ini telah dijadikan persyaratan antara lain :
1).
Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2).
Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada pengecualian perhitungan LDR
di
antara perbankan.
1.
Bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks, yaitu
adanya risiko default (credit risk) dan risiko pasar (fluktuasi harga obligasi
akibat volatilitas suku bunga pasar).
2.
Karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi dari pada suku bunga SBI,
diharapkan ke depan, perbankan akan menggeser penempatan pada SBI menjadi
obligasi korporasi.
1.
Nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa
harus melakukan ekspansi kredit. Dengan LDR yang tinggi maka bank tertentu akan
dapat menjadi Bank Jangkar, Bank Sehat, dapat memperoleh insentif pajak ketika
melakukan merger, dan yang akan secara langsung dinikmati adalah berkurangnya
GWM terkait dengan perbaikan LDR.
2. Apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.
3. Capital Adequacy Ratio(CAR)
2. Apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi = 100%.
3. Capital Adequacy Ratio(CAR)
CAR
adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang
mengandung resiko (kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain)
ikut dibiayai dari modal sendiri disamping memperoleh dana-dana dari
sumber-sumber diluar bank.
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
4. Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
faktor
Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas
(Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian
pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank.
Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan
BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva
produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning Assets
adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Ada empat macam jenis aktiva
produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
a. Kredit yang diberikan
b.
Surat berharga
c.
Penempatan dana pada bank lain
d.
Penyertaan
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek
ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk menilai
kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut manajemen bank
yang bersangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta
pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian
aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dikatakan
likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b.
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI, Giro, Tabungan,
deposito dan lain-lain.
TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS)
Kesehatan atau kondisi
keuangan dan non keuangan Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik
pemilik, pengelola (manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank
Indonesia selaku otoritas pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank
tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja
Bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang
berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri
perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam akan
meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan eksposur risiko Bank
dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil risiko Bank yang
selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi
penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis sehingga sistem penilaian
tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar lebih mencerminkan kondisi
Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan kembali tersebut antara
lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian (kualitatif dan kuantitatif)
dan penambahan faktor penilaian.
Tingkat Kesehatan Bank
adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap
kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif dan atau
Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality,
Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang
disingkat CAMELS.
Penilaian terhadap faktor tersebut
secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Permodalan (Capital);
Penilaian terhadap
faktor permodalan meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a. kecukupan, komposisi, dan proyeksi
(trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam
mengcover aset bermasalah;
b. kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2. Kualitas Aset (Asset Quality);
Penilaian terhadap
faktor kualitas aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai
berikut:
a. kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
b. kecukupan kebijakan dan prosedur,
sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan
aktiva produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management);
Penilaian terhadap faktor manajemen
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen umum dan penerapan
manajemen risiko;
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4. Rentabilitas (Earning);
Penilaian terhadap faktor rentabilitas
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. pencapaian return on
assets (ROA), return on equity (ROE), net interest
margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b. perkembangan laba operasional,
diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5. Likuiditas (Liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva likuid,
potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR),
proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan;
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6. Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar
(Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas
terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement)
suku bunga dan nilai tukar;
b. kecukupan penerapan manajemen risiko
pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap
komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator
pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan
unsur judgementyang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari
setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap
faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan bahwa Bank tergolongsangat baik dan mampu mengatasi pengaruh
negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan bahwa Bank tergolongbaik dan mampu mengatasi pengaruh negatif
kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih memiliki
kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan rutin;
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan bahwa Bank tergolongcukup baik namun terdapat beberapa
kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank
tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan bahwa Bank tergolongkurang baik dan sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki
kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang
tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif
berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan bahwa Bank tergolongtidak baik dan sangat sensitif terhadap
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan serta mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.